Hubungan Indonesia-Singapura Terancam UU Polusi Asap Lintas Batas

, Jurnalis
Senin 30 Mei 2016 22:44 WIB
Ilustrasi. Kebakaran hutan sebabkan polusi udara. (Foto: dok. Okezone)
Share :

JAKARTA - UU Polusi Asap Lintas Batas (UU PALB) yang disahkan Parlemen Singapura atau Singapore Transboundary Haze Pollution Act No 24/2014 (STHPA) dinilai mengancam hubungan antara Indonesia dengan Singapura, yang wilayahnya menjadi luas karena reklamasi.

"Saya setuju jika masalah kebakaran hutan ini harus diselesaikan, Indonesia punya tanggung jawab untuk itu. Tetapi, jika Singapura arogan dan melakukan tindakan (menindas), itu akan kontra produktif. Ini yang menurut saya, pantas untuk pemerintah Indonesia melakukan protes keras dan marah," kata guru besar hukum internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, di Jakarta, Senin.

Hikmahanto mengatakan, meskipun pemerintah Indonesia telah melakukan protes keras atas tindakan Singapura tersebut, The National Environment Agency (NEA) masih terus melakukan proses peradilan.

"Dari pihak kedutaan kita di Singapura sudah bertemu menteri lingkungan hidup Singapura. Ini sudah dilakukan, tapi, masih terus dilakukan proses ke pengadilan seolah-olah Singapura dan NEA tidak mau menjaga hubungan baik dengan Indonesia," kata dia.

Pemerintah Singapura mulai menerapkan Singapore Transboundary Haze Pollution Act No 24/2014 dan otoritas Singapura memberikan surat peringatan kepada enam perusahaan Indonesia.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya