Bahkan, salah satu direksi dari perusahaan yang diberikan surat peringatan itu diganjar surat perintah penangkapan dari pengadilan Singapura, dan telah mengeluarkan perintah kepada NEA menangkap yang bersangkutan guna menjalani proses hukum.
Pengadilan Singapura memberikan perintah kepada NEA untuk menangkap seorang warga negara Indonesia yang diduga melakukan tindak pidana atas UU PALB alias STHPA.
Juwana menjelaskan, dari situasi itu, ada tiga hal yang menjadi catatan, yakni, ada permasalahan politik dalam negeri Singapura karena berani bertindak seolah-olah negara besar yang menindas negara kecil dan pemerintah Singapura frustasi sehingga berani melanggar kedaulatan negara lain.
"Masalah asap merupakan masalah bersama, sehingga tindakan Singapura itu bisa kontra produktif," kata dia.
Sementara itu dalam kesempatan serupa, anggota Komisi I DPR, Tubagus Hasanuddin, mengakui pemerintah Singapura dalam hal ini sudah keterlaluan dan menunjukkan puncak kekesalan terkait masalah polusi asap tersebut. Seharusnya, sikap Singapura yang juga anggota ASEAN itu tidak boleh arogan.