JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga tersangka dugaan suap pembahasan dua Raperda tentang reklamasi Teluk Jakarta secara bersamaan.
Mereka bertiga yakni Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dan karyawan PT Agung Podomoro Triananda Prihantoro.
"Mereka bertiga akan diperiksa masing-masing selaku tersangka," kata Plh Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Senin (30/5/2016).
Ketiganya sudah terlihat hadir memenuhi pemeriksaan penyidik lembaga antirasuah. Tanpa mengeluarkan kata, mereka langsung masuk ke markas pemberantasan korupsi.
(Baca juga: KPK Usut Keterlibatan Pihak Lain di Kasus Reklamasi)