PTUN Minta Reklamasi Pulau G Ditunda

Syamsul Anwar Khoemaeni, Jurnalis
Selasa 31 Mei 2016 17:16 WIB
Foto: Illustrasi Okezone
Share :

JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) meminta agar Pemprov DKI Jakarta untuk menunda proyek reklamasi Pulau G. Penundaan tersebut dilakukan hingga terdapat kekuatan hukum tetap.

"Mengadili, mengabulkan gugatan penggugat 1,2,3,4,5 untuk meminta penundaan (reklamasi) sampai berkekuatan hukum tetap," ujar ketua majelis hakim sidang gugatan SK Gubernur DKI Jakarta, Adhi Budi Waluyo di ruang sidang Kartika, PTUN, Jakarta Timur, Selasa (31/5/2016).

(Baca juga: Ahok Kembali Keok, PTUN Kabulkan Gugatan Nelayan)

Meski demikian, majelis hakim meminta agar SK nomor 2238 tentang pemberian izin reklamasi kepada PT Muara Wisesa Samudra (MWS) untuk dicabut. Dalam pertimbangannya, hakim menyebut proyek reklamasi Pulau G berdampak pada kegiatan sosial dan ekonomi para nelayan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya