"Meminta tergugat (Gubernur) untuk mencabut SK 2238," sambungnya.
Sementara itu, kuasa hukum warga dari LBH Jakarta, Al-Ghifari Aqsa menyambut baik putusan tersebut. Dengan adanya penundaan hingga berkekuatan hukum tetap, aktivitas reklamasi di Pulau G tidak boleh dilanjutkan.
"Jadi kita sambut positif, dengan begitu tidak boleh ada kegiatan reklamasi di situ," beber Aqsa.
Seperti diketahui, nelayan pesisir menggugat izin reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta. Guna memuluskan penolakan tersebut, para nelayan menggandeng LBH dan Walhi untuk menggugat Pemprov ke PTUN pada September 2015.
(Awaludin)