PTUN Minta Reklamasi Pulau G Ditunda

Syamsul Anwar Khoemaeni, Jurnalis
Selasa 31 Mei 2016 17:16 WIB
Foto: Illustrasi Okezone
Share :

"Meminta tergugat (Gubernur) untuk mencabut SK 2238," sambungnya.

Sementara itu, kuasa hukum warga dari LBH Jakarta, Al-Ghifari Aqsa menyambut baik putusan tersebut. Dengan adanya penundaan hingga berkekuatan hukum tetap, aktivitas reklamasi di Pulau G tidak boleh dilanjutkan.

"Jadi kita sambut positif, dengan begitu tidak boleh ada kegiatan reklamasi di situ," beber Aqsa.

Seperti diketahui, nelayan pesisir menggugat izin reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta. Guna memuluskan penolakan tersebut, para nelayan menggandeng LBH dan Walhi untuk menggugat Pemprov ke PTUN pada September 2015.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya