Beda Pandangan dengan Djarot soal PTUN, Ini Komentar Ahok

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis
Selasa 31 Mei 2016 22:55 WIB
Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama alias Ahok (Foto: Dok Okezone)
Share :

Mantan Bupati Belitung Timur itu hanya memastikan Pemprov DKI akan melakukan upaya hukum. Namun dirinya tidak memastikan langkah hukum seperti apa yang akan dilakukan.

Ahok menambahkan, putusan PTUN belum memiliki status hukum inkrah. Oleh sebab itu, megaproyek reklmasi masih tetap dapat dilakukan hingga saat ini.

"‎Kalau belum inkrah enggak bisa dong (reklamasi diberhentikan). Lagi pula sudah di setop dari lingkungan hidup. Kan disuruh benahi dulu dan kalau nelayan menang kan bisa gugat mengugat, tinggal tunggu waktu‎ saja," pungkas Ahok.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya