DEPOK - Arsyad, pelaku penculikan terhadap F, gadis 10 tahun warga Jalan H Dimun, Cilodong, Depok diduga memang sengaja mengintai gadis di bawah umur sebagai korbannya. Ia diduga menyukai anak kecil (paedofil) untuk diculik dan dilecehkan.
"Pelaku diduga memang sengaja mengintai anak di bawah umur. Ini masih kami dalami," kata Kapolresta Depok Kombes Pol Harry Kurniawan, Selasa (12/7/2016).
(Baca Juga: Bocah Perempuan Korban Penculikan Nyaris Disetubuhi Pelaku)
Korban diculik usai berbelanja dari sebuah warung yang hanya berjarak 20-30 meter dari rumahnya. Pelaku beraksi dengan memakai sepeda motor Vario putih dan berpura-pura menanyakan minimarket kepada korban.
"Pura-pura tanya alamat. Minimarket di mana, korban hanya menunjukkan dari jauh. Lalu pelaku mengiming-imingi akan memberikan korban jajan jika mau mengantarkan," kata Harry.
Sehingga, saat itu korban terpancing dan dibawa hingga Puncak, Bogor. Korban lalu disekap hingga nyaris disetubuhi. Pelaku yang masih bujangan ini akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Dijanjikan akan dibelikan jajan yang disukai korban. Maka pelaku bakal dijerat dengan UU Perlindungan Anak karena membawa lari gadis di bawah umur akan diancam kurungan 15 tahun penjara," tandas Harry.
(Khafid Mardiyansyah)