CIREBON - Nahdlatul Ulama (NU) mengeluarkan fatwa game 'Pokemon Go' haram ketika sudah membahayakan dan mengabaikan hal-hal prinsip. Berdasarkan hasil rapat pleno Pengurus Besar NU di Pesantren Kempek, Kabupaten Cirebon, yang berakhir kemarin, ulama NU memberi dua hukum terkait 'Pokemon Go'.
Sekretaris Jenderal PBNU, Helmi Faisal Zaini, menyatakan permainan 'Pokemon Go' berpotensi haram. "Hukumnya bermain 'Pokemon Go' itu makruh, bahkan bisa haram bila sudah membahayakan dan mengabaikan hal-hal yang prinsip," ungkapnya.
Ulama NU, sambungnya, menyamakan 'Pokemon Go' dengan permainan catur yang sudah dibahas pada muktamar sebelumnya. Dia menjelaskan, rapat pleno NU sampai membahas 'Pokemon Go' karena fenomena ini sudah menjamur.
Apalagi, mereka telah memperoleh banyak laporan adanya korban dan berbagai kejadian lain sebagai dampak permainanan tersebut. Karena itulah, dia menegaskan pihaknya harus menyatakan sikap sebagai respons dari berbagai perkembangan di tengah masyarakat, baik dari segi ekonomi, politik, sosial budaya, maupun lainnya.
Sebagaimana diketahui, sejumlah pihak sejauh ini telah mengeluarkan larangan untuk bermain 'Pokemon Go'. Wali Kota Cirebon Nasrudin Azis juga melarang pegawai negeri sipil (PNS) untuk memainkan game tersebut selama masa kerja.