BENGKULU - Pascavonis yang dijatuhkan kepada empat terpidana dewasa pemerkosa Yuyun (14) oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Klas IB Curup Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, orangtua siswi salah satu SMP di Kecamatan Padang Ulak Tanding itu masih syok.
Pasalnya, hukuman 20 tahun kurungan dan denda Rp2 Miliar atau subsider 3 bulan kurungan yang dijatuhkan kepada empat terpidana, yakni Tomi Wijaya alias Tomi, Mas Bobi alias Bobi, M Suket dan Faizal Eldo Syaisa tidak sepadan dengan perbuatan yang mereka lakukan kepada Yuyun.
Atas vonis itu, Pendamping keluarga almarhumah Yuyun dari Harapan Perempuan, Women's Crisis Center (WCC), Rejang Lebong, Suhartini mengatakan, orangtua Yuyun tidak tahu mau minta tolong kemana lagi.
Namun dari jeritan suara hatinya, lanjut Suhartini, orangtua Yuyun meminta tolong kepada Presiden Joko Widodo, agar empat terdakwa dewasa yang dihukum 20 tahun bisa dirubah hukumannya menjadi hukuman mati, sama seperti Zainal alias Bos.
''Kalau jeritan suara hati orangtua Yuyun, Pak Presiden tolong saya (orangtua Yuyun),'' kata Suhartini, kepada Okezone, Jumat (30/9/2016).