Tersangka Kasus Dwelling Time di Belawan Terancam 9 Tahun Penjara

Wahyudi Aulia Siregar, Jurnalis
Kamis 06 Oktober 2016 16:06 WIB
Ilustrasi
Share :

MEDAN – Dua tersangka kasus dwelling time di Pelabuhan Belawan, Kota Medan, Sumatera Utara berhasil ditangkap penyidik Polda Sumatera Utara pada Senin 3 Oktober 2016.

Wakapolda Sumut Brigjen Pol Adhi Prawoto mengatakan, keduanya adalah P dan H. Mereka merupakan pihak swasta yang beroperasi di Pelabuhan Belawan.

“Yakni seorang ketua Asosisasi Perusahaan Bongkar Muat dan seorang makelar di pelabuhan,” ujar Brigjen Adhi, Kamis (6/10/2016).

Informasi yang dihimpun, tersangka yang berinisial H adalah Herbin Polin Marpaung (47) dan berinisial P adalah Putri. Herbin merupakan Ketua Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Sumatera Utara, sedangkan Putri ditengarai sebagai makelar.

Keduanya ditangkap dalam dua kasus yang berbeda dan di lokasi terpisah. Herbin disangka telah melakukan pemerasan terhadap PT Hadi Putra Jaya yang ingin membongkar muatan batu pecah untuk pembangunan jalan tol.

Dia mengatasnamakan Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) dan memintai uang kepada korban senilai Rp141 juta untuk upah buruh. Padahal perusahaan tidak menggunakan jasa TKBM.

"Barang buktinya Rp 75 juta dan kwitansi. Awalnya dia minta Rp 141 juta untuk bongkar muat. Dia meminta 70 persen sebagai uang muka, jika tidak barangnya tidak akan dibongkar," imbuh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Nurfallah.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya