Tersangka Kasus Dwelling Time di Belawan Terancam 9 Tahun Penjara

Wahyudi Aulia Siregar, Jurnalis
Kamis 06 Oktober 2016 16:06 WIB
Ilustrasi
Share :

Atas perbuatannya, Herbin kini terancam hukuman 9 tahun penjara. Ia dijerat dengan Pasal 368 dan atau Pasal 335 Ayat (1) KUHPidana. "Ancamannya 9 tahun," jelas Nurfallah.

Sedangkan tersangka Putri diamankan karena menerima uang untuk membantu penerbitan Laporan Pemeriksaan Ekspor (LPE). Putri diamankan bersama barang buktinya uang tunai senilai Rp500 ribu.

“Kita sudah memeriksa tujuh saksi atas tersangka Putri. Tersangka berperan sebagai makelar, tapi ia mengaku uang yang diberikan kepadanya hanya ucapan terima kasih. Tanpa paksanaan," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Pol Toga Habinsaran Panjaitan.

Dalam kasus dwelling time ini, penyidik Polda Sumut hari ini, melakukan penggeledahan di Kantor Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Sumatera Utara, di Jalan Syekh Wahab Rokan, Kelurahan Gaharu, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan.

Kasus dwelling time di Pelabuhan Belawan ini sendiri ramai setelah Presiden Joko Widodo berang karena waktu penanganan barang di pelabuhan terbesar se-Sumatera itu terlalu lama. Dwelling time di pelabuhan tersebut masih mencapai 6-7 hari. Padahal pemerintah berharap proses itu hanya 2-3 hari saja.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya