AMSTERDAM – Tokoh Belanda yang dikenal anti-Islam, Geert Wilders, harus menjalani persidangan pada Senin (31/10/2016) siang waktu setempat. Politikus Partai Kebebasan (PVV) itu diseret ke meja hijau karena dianggap memicu kebencian dan diskriminasi dalam sebuah kampanye pada 2014.
Wilders mengatakan warga Belanda berdarah Maroko adalah kriminal dan penjahat. Mereka tidak mampu berintegrasi setelah datang sebagai buruh pada 1960-1970, sehingga pantas untuk dideportasi. Kampanye tersebut dianggap diskriminatif. Selain itu, komentarnya mengenai Alquran pada 2011 juga dianggap sebagai pemicu kebencian.
Seperti dimuat Reuters, Senin (31/10/2016), pria berusia 53 tahun itu menolak untuk menghadiri persidangan. Pria kelahiran Venlo itu hanya akan diwakili oleh pengacaranya. Wilders terancam denda hingga EUR7.400 (setara Rp105 juta) dan hukuman satu tahun penjara atas ucapannya tersebut.
Salah satu kandidat kuat Perdana Menteri (PM) Belanda itu menyebut persidangan sebagai upaya mencabut hak kebebasan berpendapatnya serta penuh motif politis. Wilders menolak tuduhan-tuduhan tersebut dan berargumen hanya menyampaikan isi kepala jutaan warga Belanda.
Sedikitnya 400 ribu dari 17 juta warga Negeri Kincir Angin merupakan keturunan Maroko. Sebagian besar di antaranya adalah umat Islam. Komentar Wilders mengenai imigrasi dan Islam tersebut memicu perdebatan politis di Belanda selama satu dekade belakangan.
Sidang dengar pendapat dijadwalkan berlangsung hingga tiga pekan ke depan di Amsterdam. Pengacara pihak pembela Geert-Jan Knoops akan memimpin kasus tersebut dan membawa sejumlah saksi mata potensial di hadapan majelis hakim.
(Wikanto Arungbudoyo)