Sebelumnya, lembaga antirasuah telah resmi menahan Bambang Irianto pada Rabu, 23 November 2016 di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Bambang sendiri telah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Besar Madiun, Jawa Timur tahun 2009-2012.
Bambang yang menjabat Wali Kota Madiun selama dua periode tersebut, menyalahgunakan jabatannya di periode pertama dengan menerima gratifikasi pembangunan Pasar Madiun tahun 2010-2011 dengan nilai total proyek sebesar Rp76, 5 Milyar.
Bambang Irianto pun disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf i atau Pasal 12 Huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
(Angkasa Yudhistira)