Polri: Bachtiar Nasir Berpotensi Dijerat UU Yayasan dan Pencucian Uang

Dara Purnama, Jurnalis
Senin 20 Februari 2017 16:39 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar (tengah) saat memberi keterangan pers (Dara Purnama/Okezone)
Share :

JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri sedang mengusut kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Yayasan Keadilan untuk Semua. Seorang terperiksa, Bachtiar Nasir berpotensi jadi tersangka.

Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar mengatakan, Bachtiar Nasir yang merupakan Ketua Gerakan Nasional Pengawal Majelis Ulama Indonesia ((GNPF-MUI, berpotensi dijerat dengan Undang-Undang TPPU dan Undang-Undang Yayasan.

"Beliau bisa terkena dua, berkaitan dengan yayasan dan TPPU, tapi kan belum ada kesimpulan seperti itu ya," kata Boy di Mabes Polri, Jalan Tunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2017).

Sebagaimana diketahui, rekening Yayasan Keadilan untuk Semua dipinjam untuk menghimpun dana Aksi Bela Islam 212 dan 411.

Dalam memeriksa kasus ini, kata Boy, ada tiga undang-undang yang menjadi rujukan penyidik yakni Undang-Undang Perbankan, Pidana Yayasan dan TPPU.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya