"Kita belum bisa katakanlah orang perorangan. Pak Bachtiar dimintai keterangnya yang lain juga diambil keterangnya, dan belum sampai pada kesimpulan siapa orang yang bertangung jawab pada masalah ini," katanya.
Penyidik masih menelusuri adanya pengalihan dana yayasan kepada pembina, pengurus, dan pengawas baik dalam bentuk gaji, upah, maupun uang lainnya yang dapat dinilai dengan uang.
Baru satu tersangka dalam kasus ini yakni Islahudin Akbar selaku pihak bank yang membantu mencairkan uang senilai Rp600 juta dari rekening yayasan. Namun peruntukan uang tersebut belum diketahui. Sementara Islahudin Akbar dijerat dengan Undang-Undang Perbankan sebagi undang-undang pokok.
(Salman Mardira)