Kepolisian Malaysia Tidak Perlu Sebarkan Spekulasi Terkait Siti Aisyah

Wikanto Arungbudoyo, Jurnalis
Kamis 23 Februari 2017 09:39 WIB
Kim Jong-nam dan Siti Aisyah (Foto: Facebook/AP)
Share :

JAKARTA – Polis di Raja Malaysia mengklaim kedua terduga pelaku pembunuhan Kim Jong-nam mengetahui aksi mereka melibatkan racun. Klaim tersebut sekaligus membantah pengakuan Siti Aisyah dan Doan Thi Huong bahwa aksi mereka hanya kelakar semata.

Terkait klaim tersebut, Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Lalu Muhammad Iqbal meminta Kepolisian Malaysia berfokus kepada penyidikan saja. Ia menambahkan, pihak kepolisian tidak perlu menyampaikan informasi-informasi yang hanya akan memperluas spekulasi.

“Pemerintah Indonesia akan fokus kepada pendampingan hukum berdasarkan fakta-fakta hukum yang nantinya akan tertuang dalam berkas perkara. Kami belum dapat akses. Karena itu harapan kami kalau ada fakta hukum baru tentang SA harusnya Polisi Malaysia sampaikan kepada pengacara yang kami tunjuk, bukan ke media. Ini kan proses hukum,” ujar Iqbal dalam pesan singkat yang diterima Okezone, Kamis (23/2/2017).

Sebagaimana diberitakan, masa penahanan Siti Aisyah diperpanjang selama 3x24 jam. Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur terus mengupayakan perlindungan dan pendampingan hukum terhadapnya.

Namun, hukum dan aturan penyelidikan yang berlaku di Malaysia menghalangi perwakilan Indonesia untuk bertemu dengan Siti Aisyah. Selain keterangan bahwa Siti Aisyah baik-baik saja, tidak ada lagi kabar tentangnya.

Menurut Lalu Muhammad Iqbal, perpanjangan masa penahanan diajukan karena bukti-bukti yang dikumpulkan belum siap untuk diserahkan kepada jaksa penuntut. Hal itu bisa dimengerti melihat hasil autopsi jenazah Kim Jong-nam baru diserahkan Kementerian Kesehatan Malaysia kepada kepolisian pada Selasa 21 Februari 2017.

Penyelidik tidak dapat memperpanjang penahanan sementara Siti Aisyah lebih lama lagi karena ada batas maksimal perpanjangan yang diatur oleh hukum Malaysia. “Maksimal penahanan sementara 14 hari,” jelas Iqbal.

(Wikanto Arungbudoyo)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya