Wacana Anggota KPU dari Parpol, Ibarat Pemain Bola Merangkap Wasit

Bayu Septianto, Jurnalis
Minggu 26 Maret 2017 08:35 WIB
Ilustrasi (Okezone)
Share :

JAKARTA - Sepulang studi banding ke Meksiko dan Jerman, Komisi II DPR RI membawa buah tangan dengan mengeluarkan wacana untuk kembali membolehkan anggota partai politik (parpol) untuk jadi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) layaknya Pemilu 1999.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini menjelaskan, KPU dan partai politik meimiliki tugas dan fungsi yang berbeda, meskipun saling bersinggungan.

"KPU bertugas untuk menyelenggarakan pemilu secara adil dan demokratis agar setiap pemilih dapat terfasilitasi hak pilihnya tanpa terkecuali. Di sisi lain, KPU bertugas untuk fasilitasi arena kontestasi yang setara bagi setiap parpol maupun kandidat," jelas Titi saat dihubungi Okezone, Minggu (26/3/2017).

"Sementara parpol peserta pemilu bertugas untuk meraih suara terbanyak dan berkepentingan memenangkan pemilu," imbuhnya.

Menurut Titi, jika anggota KPU berasal dari parpol dikhawatirkan terdapat konflik kepentingan. Titi mengibaratkan adanya adanya pemain bola yang merangkap menjadi wasit.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya