Selanjutnya kata dia, tim juga mengamankan tiga bungkus paket narkoba jenis sabu yang ditemukan di bawah tempat duduk pelaku. "Adapun berat ke empat bungkus narkotika tersebut seberat 1,82 gram," sambung Ali.
Saat ini, pelaku beserta empat paket sabu telah dibawa ke Markas Kepolisian Resor Kepulauan Meranti guna proses penyidikan lebih lanjut.
"Terlapor terancam Pasal 114 dan 112 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman selama 5-20 tahun penjara," tuntasnya.
(Rizka Diputra)