Sindikat Peredaran Narkoba Ditangkap di Indramayu, Pasokannya Dikendalikan dari Lapas

Toiskandar, Jurnalis
Kamis 08 Juni 2017 11:09 WIB
Ilustrasi (Foto: Okezone)
Share :

INDRAMAYU - Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu Jawa Barat, Kamis (8/6/2017) pagi berhasil membekuk tiga tersangka yang berperan sabagi kurir, pengedar dan bandar sabu yang dikendallikan dari salah satu Lapas di Jawa Barat.

Selain mengamankan tersangka, petugas juga mengamankan 58 paket sabu siap edar. Tiga orang pelaku sindikat peredaran narkotika jenis sabu ini digelandang petugas Satnarkoba Polres Indramayu Jawa Bara.

Ketiga pelaku ini adalah Badarudin, Sri Tommy, dan Yayat. Ketiganya warga Kabupaten Indramayu dan Kabupaten Majalengka. Ketiga pelaku ini punya peran masing-masing yakni sebagai kurir, pengedar, dan bandar sabu.

Kasat Narkoba Polres Indramayu menyatkan, dalam menjalankan aksinya, ketiga tersangka yang berperan sebagai bandar, pengedar dan kurir sabu ini selalu rapi dalam setiap transaksinya. Petugas berhasil membongkar jaringan ketiga tersangka yang dikendalikan dari dalam lapas ini setelah mengamankan Yayat, kurir sabu saat hendak mengantarkan barangnya.

Dari Yayat, petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan Tommy sebagai pengedar dan Badarudin sebagai bandar atau pemasok barang haram tersebut. “Terungkapnya jaringan pengedar sabu yang dikendalikan dari dalam lapas ini berawal dari informasi masyarakat yang curiga dengan aktifitas salah satu pelaku di pinggir jalan,” ujar dia.

Petugas yang melakukan penyelidikan akhirnya bisa menangkap tangan pelaku yang hendak menaruh sabu di sebuah tempat. Meski telah berhasil menangkap sindikat peredaran sabu ini, petugas masih terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan yang lebih besar yang dikendalikan dari salah satu lapas di jawa barat.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya ketiga tersangka sindikat peredaran sabu ini terancam undang-undang narkotika dengan ancaman kurungan lima belas tahun penjara,” tuturnya.

(Ranto Rajagukguk)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya