Rawan Digugat, 4 Paket RUU Pemilu Sebaiknya Dikaji Ulang

, Jurnalis
Selasa 13 Juni 2017 18:49 WIB
Share :

Paket A: Ambang batas parlemen sebesar 5%, ambang batas partai mengajukan calon presiden sebesar 10-15%, kuota suara per daerah pemilihan 3-8 suara, sistem pemilu terbuka, dan metode konversi suara jenis sainta lague murni.

Paket B: Ambang batas parlemen sebesar 5%, ambang batas partai mengajukan calon presiden 20-25%, kuota suara per daerah pemilihan 3-8 suara, sistem pemilu terbuka terbatas, dan metode konversi suara sainta lague murni.

Paket C: Ambang batas parlemen 4%, ambang batas partai mengajukan calon presiden 0%, kuota suara perdaerah pemilihan 3-10 suara, sistem pemilu terbuka, dan metode konversi suara quota harre.

Paket D: Ambang batas parlemen 4%, ambang batas partai mengajukan calon presiden 10-15%, kuota suara perdaerah pemilihan 3-10 suara, sistem pemilu terbuka terbatas, dan metode konversi suara sainta lague murni.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya