Remaja Indonesia Mendekam di Penjara Dewasa, Pengacara Gugat Otoritas Australia

Wikanto Arungbudoyo, Jurnalis
Jum'at 16 Juni 2017 12:03 WIB
Remaja Indonesia mantan terpidana di Penjara Pulau Manus, Ali Jasmin (Foto: Amilia Rosa/Sydney Morning Herald)
Share :

CANBERRA - Pengacara untuk remaja Indonesia yang ditahan di penjara Pulau Manus, bersiap mengajukan gugatan. Sebab, remaja bernama Ali Jasmin itu dijebloskan ke penjara yang diperuntukkan bagi orang dewasa di saat masih berada pada kategori di bawah umur.

Ali Jasmin adalah salah satu dari 50 orang anak-anak Indonesia yang diadili Otoritas Australia pada 2010-2012. Puluhan anak itu dianggap dewasa setelah dipindai menggunakan sinar X pada pergelangan tangan, sebuah metode yang dianggap keliru. Sebagai informasi, Ali Jasmin saat itu masih berusia 14 tahun dan dihukum lima tahun penjara.

Gugatan perdana dengan tuntutan kompensasi sebesar USD103 juta (setara Rp1,3 triliun) bagi 115 pemuda itu sudah siap diajukan sebuah firma hukum di Indonesia. Pengacara Ali Jasmin, Sam Tierney mengatakan, firma hukum itu sedang mencari jalan mengajukan gugatan ke pengadilan federal.

“Kami sangat tertarik untuk mencatat hasil akhir kasus Manus. Kami sangat menyambut keputusan serupa untuk memberikan kompensasi bagi anak-anak Indonesia yang dihukum penjara dengan cara yang salah,” tutur pengacara dari firma hukum Ken Cush and Associates itu, seperti dimuat The Guardian, Jumat (16/6/2017).

Gugatan class action untuk meminta kompensasi bagi 1.905 orang tahanan yang ditempatkan di Manus sejak 2012 mencapai penyelesaian bersyarat sebesar USD70 juta. Jumlah tersebut ditambah sekira USD20 juta sebagai biaya pembelaan untuk firma hukum Slater dan Gordon.

Para tahanan meminta kompensasi dari Pemerintah Australia dan operator penjara atas luka fisik dan psikologis yang dialami selama mendekam di penjara. Namun Tierney mengatakan, dia sangat berhati-hati dalam memperjuangkan langkah hukum yang panjang karena mendapat pemberitahuan bahwa ada kekurangan yang signifikan dalam tuntutan tersebut.

Menteri Imigrasi Australia, Peter Dutton pada pekan ini mengatakan, pemerintah membantah tuduhan dalam gugatan class action Pulau Manus. Penyelesaian itu disebutnya bukan sebuah pengakuan atas tanggung jawab pemerintah.

(Rifa Nadia Nurfuadah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya