Suap Patrialis Akbar, Bos Importir Daging Dituntut 11 Tahun Penjara

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Senin 31 Juli 2017 23:22 WIB
Mantan Hakim MK Patrialis Akbar. Foto Okezone/Arie Dwi Satrio
Share :

Baca juga: Waduh! Muncul Nama 'Ahok' di Sidang Korupsi Patrialis Akbar

Adapun pertimbangan Jaksa yang memberatkan keduanya dalam tuntutan lantaran tidak mendukung upaya pemerintah dalam melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi. Keduanya juga dipandang telah merusak lembaga peradilan di Indonesia.

Bukan hanya itu, Jaksa berpandangan keduanya tidak mempunyai niat untuk berkata jujur serta memberikan keterangan yang berbelit-belit selama di persidangan. Sedangkan yang meringankan, kedua terdakwa berlaku sopan dan menyesali perbuatannya.

Sebagaimana dalam dakwaan, Basuki dan Fenny secara bersama-sama memberikan hadiah atau janji berupa uang sebesar USD70 ribu dan Rp4 Juta kepada Patrialis. Keduanya juga menjanjikan uang sebesar Rp2 miliar kepada Patrialis.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya