Baca juga: Waduh! Muncul Nama 'Ahok' di Sidang Korupsi Patrialis Akbar
Adapun pertimbangan Jaksa yang memberatkan keduanya dalam tuntutan lantaran tidak mendukung upaya pemerintah dalam melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi. Keduanya juga dipandang telah merusak lembaga peradilan di Indonesia.
Bukan hanya itu, Jaksa berpandangan keduanya tidak mempunyai niat untuk berkata jujur serta memberikan keterangan yang berbelit-belit selama di persidangan. Sedangkan yang meringankan, kedua terdakwa berlaku sopan dan menyesali perbuatannya.
Sebagaimana dalam dakwaan, Basuki dan Fenny secara bersama-sama memberikan hadiah atau janji berupa uang sebesar USD70 ribu dan Rp4 Juta kepada Patrialis. Keduanya juga menjanjikan uang sebesar Rp2 miliar kepada Patrialis.