Suap Patrialis Akbar, Bos Importir Daging Dituntut 11 Tahun Penjara

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Senin 31 Juli 2017 23:22 WIB
Mantan Hakim MK Patrialis Akbar. Foto Okezone/Arie Dwi Satrio
Share :

Uang panas tersebut diberikan kepada Patrialis dengan maksud untuk memuluskan uji materiil UU Nomor 41 Tahun 2014, tentang peternakan dan kesehatan hewan. Dengan ‎lolosnya UU tersebut, maka perusahaan Hariman mendapatkan keuntungan.

‎Adapun sejumlah uang yang diberikan Basuki dialirkan melalui seorang perantara yang merupakan orang dekat Patrialis Akbar, Kamaluddin.

Atas perbuatannya, Basuki dan NG Fenny terbukti melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(Rachmat Fahzry)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya