Suap Patrialis Akbar, Bos Importir Daging Dituntut 11 Tahun Penjara

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Senin 31 Juli 2017 23:22 WIB
Mantan Hakim MK Patrialis Akbar. Foto Okezone/Arie Dwi Satrio
Share :

JAKARTA - Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut pidana 11 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan terhadap bos importir daging, Basuki Hariman.

Direktur CV Sumber Laut Perkasa tersebut dinilai Jaksa terbukti bersalah menyuap mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar secara bersama-sama untuk memuluskan uji materiil nomor 41 Tahun 2014, tentang peternakan dan kesehatan hewan.

"Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Jaksa Lie Putra Setiawan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (31/7/2017).

Selain itu, Jaksa KPK juga menuntut sekretaris Basuki Hariman, Ng Fenny dengan hukuman selama 10 tahun 5 bulan penjara serta denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.

Baca juga: Waduh! Muncul Nama 'Ahok' di Sidang Korupsi Patrialis Akbar

Adapun pertimbangan Jaksa yang memberatkan keduanya dalam tuntutan lantaran tidak mendukung upaya pemerintah dalam melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi. Keduanya juga dipandang telah merusak lembaga peradilan di Indonesia.

Bukan hanya itu, Jaksa berpandangan keduanya tidak mempunyai niat untuk berkata jujur serta memberikan keterangan yang berbelit-belit selama di persidangan. Sedangkan yang meringankan, kedua terdakwa berlaku sopan dan menyesali perbuatannya.

Sebagaimana dalam dakwaan, Basuki dan Fenny secara bersama-sama memberikan hadiah atau janji berupa uang sebesar USD70 ribu dan Rp4 Juta kepada Patrialis. Keduanya juga menjanjikan uang sebesar Rp2 miliar kepada Patrialis.

Uang panas tersebut diberikan kepada Patrialis dengan maksud untuk memuluskan uji materiil UU Nomor 41 Tahun 2014, tentang peternakan dan kesehatan hewan. Dengan ‎lolosnya UU tersebut, maka perusahaan Hariman mendapatkan keuntungan.

‎Adapun sejumlah uang yang diberikan Basuki dialirkan melalui seorang perantara yang merupakan orang dekat Patrialis Akbar, Kamaluddin.

Atas perbuatannya, Basuki dan NG Fenny terbukti melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(Rachmat Fahzry)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya