MEDAN – Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyayangkan lambatnya proses penanganan kasus kekerasan terhadap jurnalis yang patut diduga dilakukan oleh oknum prajurit TNI dari Pangkalan Udara (Lanud) Soewondo Medan, pada medio Agustus 2016. Kasus itu hingga kini masih bergulir di peradilan tingkat pertama di Pengadilan Militer 0201 Medan.
Lambatnya penanganan kasus itu dibuktikan dengan belum ditemukannya titik terang atas kasus penganiayaan itu. Padahal, proses penyelidikan kasus itu sudah telah berlangsung sejak setahun yang lalu.
Oditur Militer yang diberikan amanah untuk memberikan keadilan bagi para korban yang merupakan warga sipil, hanya berhasil menyeret satu tersangka dari pihak TNI atas nama Prajurit Satu Rommel P Sihombing. Padahal aksi kekerasan itu memakan lebih dari satu korban dan dilakukan secara terorganisir.
"Ini bukti lambatnya proses untuk mendapat keadilan bagi para korban kekerasan khususnya yang dilakukan TNI. Padahal korban butuh kepastian hukum," kata Koordinator KontraS Sumut, Amin Multazam Lubis, Selasa (15/8/2017).
(Baca Juga: Usut Kasus Penganiayaan Jurnalis, Panglima TNI Bentuk Tim Investigasi)