"Penganiayaan dan kekerasan terhadap pers merupakan kejahatan luar biasa sebab melanggar UU Nomor 40 tahun 1999. Kita mengutuk keras kekerasan terhadap insan pers," katanya.
Selama ini, menurut Jonris, pers bekerja menggunakan aturan yang jelas. Momen satu tahun tragedi berdarah itu bagi FJM adalah citra buruk bagi TNI yang selama ini memakai slogan TNI Kuat Bersama Rakyat.
"Pers pada dasarnya bekerja dengan aturan jelas dan juga koridor yang baku. Karenanya lewat momen ini FJM kembali menegaskan bahwa pers sepenuhnya patuh pada aturan yang mengikatnya," ujarnya.
Sekadar diketahui, beberapa jurnalis yang menjadi korban kekerasan oknum TNI AU saat bentrokan antara warga dan TNI AU di Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan antara lain, Array A Argus (Tribun Medan), Teddy Akbari (Sumut Pos), Fajar Siddik (medanbagus.com), Prayugo Utomo (menaranews), Andry Safrin Purba (INews TV) serta AD (matatelinga.com), satu-satunya korban yang mendapat pelecehan seksual.
(Erha Aprili Ramadhoni)