JAKARTA - Sidang pembacaan putusan terhadap Direktur CV Sumber Laut Perkasa Basuki Hariman dan General Manager PT Impexindo Parama Ng Fenny ditunda oleh majelis hakim.
"(Ditunda) karena (anggota majelis hakim) sedang menjalankan ibadah haji, sehingga yang satu ini (hakim pengganti) sudah dua pekan terakhir ditetapkan mengganti beliau," kata Ketua Majelis Hakim Nawawi Pamulango di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (21/8/2017).
Nawawi melanjutkan, dalam musyawarah majelis, anggota hakim yang baru masuk menggantikan hakim yang sedang menjalankan ibadah haji itu masih membutuhkan waktu untuk menyimak lebih jauh berkas perkara kasus dugaan suap uji materi UU Nomor 41 Tahun 2014.
"Dan itu bisa kita terima, yang bersangkutan harus mempelajari lagi sehingga beliau bisa ikut musyawarah. Dengan alasan tersebut maka pembacaan putusan belum bisa dilakukan," terang Nawawi.