Hakim Sedang Ibadah Haji, Sidang Putusan 2 Penyuap Patrialis Ditunda

Fahreza Rizky, Jurnalis
Senin 21 Agustus 2017 19:28 WIB
Patrialis Akbar (foto: Antara)
Share :

Sidang pembacaan putusan ini akan dilakukan pada Senin 28 Agustus 2017 mendatang.

Sidang pembacaan putusan yang ditunda ini dimulai pada pukul 18.30 WIB dan ditutup pada pukul 18.39 WIB. Kedua terdakwa, Basuki Hariman dan Ng Fenny hadir di ruang sidang‎. Mengenai penundaan pembacaan putusan, Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku keberatan.

"Pada prinsipnya kami keberatan," kata jaksa menjawab pertanyaan hakim.

Sekadar informasi, Basuki dan Fenny merupakan pengusaha yang didakwa menyuap Mantan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar dalam kasus dugaan suap uji materi UU Nomor 41 Tahun 2014.

Basuki dituntut 11 tahun penjara oleh Jaksa KPK. Ia juga dituntut membayar denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya