Selain itu, Jaksa KPK juga menuntut staf Basuki, Ng Fenny dengan hukuman penjara selama 10 tahun 6 bulan. Fenny juga dituntut membayar dende Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Basuki dan Fenny dinilai oleh jaksa terbukti menyuap Patrialis Akbar. Kedua pengusaha itu diduga memberikan uang sebesar Rp 50 dollar AS dan Rp4 juta kepada Patrialis. Keduanya juga menjanjikan uang sebesar Rp2 miliar kepada hakim konstitusi itu.
Duit panas tersebut diduga diberikan agar Patrialis bisa memuluskan gugatan perkara Nomor 129/PUU-XIII/2015 terkait uji materi UU Nomor 41 Tahun 2014 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Basuki dan Fenny dinilai memiliki kepentingan apabila uji materi tersebut dimenangkan, meski keduanya bukan pemohon gugatan tersebut.
(Awaludin)