Terbukti Suap Patrialis Akbar, Basuki dan Fenny Divonis 7-5 Tahun Penjara

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Senin 28 Agustus 2017 13:52 WIB
Sidang vonis terdakwa Basuki Hariman dan Fenny di Pengadilan Tipikor Jakarta (Arie DS/Okezone)
Share :

(Baca juga: Basuki Hariman Dituntut 11 Tahun Penjara karena Suap Patrialis Akbar)

Majelis hakim menyatakan Basuki dan NG Fenny terbukti melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Hal yang memberatkan kedua terdakwa di antaranya karena tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar melakukan pemberantasan korupsi dan berbelit-belit‎ dalam memberikan keterangan.

Sedangkan hal-hal yang meringankan Basuki dan Fenny adalah belum pernah dihukum, mempunyai tanggungan keluarga, serta bertindak sopan selama masa persidangan.

(Baca juga: Patrialis Akbar Gunakan Uang Suap untuk Umrah dan Main Golf)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya