Terbukti Suap Patrialis Akbar, Basuki dan Fenny Divonis 7-5 Tahun Penjara

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Senin 28 Agustus 2017 13:52 WIB
Sidang vonis terdakwa Basuki Hariman dan Fenny di Pengadilan Tipikor Jakarta (Arie DS/Okezone)
Share :

Dalam fakta hukum di persidangan terungkap, Basuki dan Fenny terbukti menyuap Patrialis Akbar USD 50 ribu terkait uji materiil UU Peternakan. Uang diserahkan melalui Kamaludin, orang dekat Patrialis. USD 10 ribu di antaranya sudah diserahkan ke Patrialis untuk biaya umrah.

Uang suap itu diserahkan Basuki dan Fenny kepada Kamaludin masing-masing di Pacific Place sebesar USD 20 ribu pada 22 September 2016. Kemudian pada 13 Oktober lalu, diserahkan lagi USD10 ribu di Hotel Mandarin Oriental, Jakarta. Tahap tiga, USD 20 ribu lagi dikasih pada 23 Desember 2016 di Plaza Buaran.

(Baca juga: Terima Suap, Patrialis Akbar Dituntut 12,5 Tahun Penjara)

Basuki, Fenny, Kamaluddin dan Patrialis kemudian ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemudian diadili. Patrialis sudah dituntut 12,5 tahun penjara dan menunggu vonis. Sementara Basuki dan Fenny sudah divonis hari ini.

Atas putusan yang dijatuhkan hakim tersebut, Basuki dan Fenny masih pikir-pikir untuk menerima ataupun melakukan banding. "Saya pikir-pikir yang mulia," kata‎ Basuki Hariman.

(Salman Mardira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya