Patrialis Akbar Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan, Jaksa KPK Pikir-Pikir untuk Banding

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Senin 04 September 2017 13:26 WIB
Patrialis Akbar di sidang Pengadilan Tipikor (Antara)
Share :

(Baca juga: Patrialis Akbar Dituntut 12,6 Tahun Penjara karena Suap)

Putusan majelis hakim jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK yakni 12,5 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Majelis menyatakan, hal yang meringankan Patrialis adalah bersikap sopan di persidangan, masih memiliki tanggung jawab kepada keluarga, belum pernah dihukum dan pernah berjasa kepada negara.

(Baca juga: Patrialis Akbar Pakai Uang Suap untuk Umrah)

"Hal yang memberatkan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah memberantas tipikor, dan telah mencederai MK," kata Nawawi.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya