Patrialis Akbar Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan, Jaksa KPK Pikir-Pikir untuk Banding

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Senin 04 September 2017 13:26 WIB
Patrialis Akbar di sidang Pengadilan Tipikor (Antara)
Share :

Atas vonis majelis hakim, jaksa KPK belum memutuskan secara tegas untuk banding. Hakim memberikan waktu tujuh hari ke jaksa maupun terdakwa untuk piker-pikir menerima putusan tersebut atau mengajukan banding.

(Baca juga: Suap Patrialis, Basuki dan Fenny Divonis 7-5 Tahun Penjara)

Sebelum Patrialis divonis, dalam kasus yang sama pengusaha impor daging Basuki Basuki Hariman dan sekretarisnya Ng Fay juga dihukum masing-masing tujuh dan lima tahun penjara, karena terbukti menyuap Patrialis Akbar terkait uji materi UU Peternakan.

(Salman Mardira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya