JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tiga tersangka kasus dugaan suap penanganan putusan perkara korupsi kegiatan rutin pada Dinas Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Bengkulu, tahun 2013, untuk terdakwa Wilson.
Ketiga tersangka tersebut yakni, Hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu, Dewi Suryana; Panitera Pengganti Pengadilan Tipikor Bengkulu, Hendra Kurniawan; dan seorang PNS, Syuhadatul Islamy. Ketiga tersangka tersebut ditahan di penjara yang sama yakni rutan KPK Kavling C1, Jakarta Selatan.
"Ketiga tersangka ditahan di Rutan C1 untuk masa penahanan pertama selama 20 hari," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (8/9/2017) dini hari.
Pantauan Okezone di lapangan, sekira pukul 02.50 WIB, dini hari, Dewi Suryana merupakan tersangka yang keluar pertama dengan mengenakan rompi tahanan KPK berwarna orange. Wanita tersebut tampak enggan disorot raut wajahnya oleh awak media.
Dewi tampak malu-malu menutupi wajahnya dengan tangan dan ogah angkat bicara sedikit pun terkait pemeriksaannya paska ditangkap tangan. Petugas lembaga antirasuah pun langsung menggiringnya ke mobil tahanan untuk segera dibawa ke Rutan KPK Kavling C1, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.