KPK Jebloskan Hakim dan Panitera Pengganti Pengadilan Tipikor Bengkulu ke Penjara

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Jum'at 08 September 2017 03:30 WIB
Share :

Selang beberapa menit kemudian, PNS yang diduga sebagai pemberi suap, Syuhadatul Islamy menyusul keluar dari Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada. Tampak kompak, Syuhadatul juga enggan angkat bicara kepada awak media.

Tersangka terakhir yang keluar setelah diperiksa oleh penyidik KPK yakni, Panitera Pengganti Pengadilan Tipikor Bengkulu, Hendra Kurniawan. Dia tampak lebih tenang usai diperiksa penyidik ketimbang kedua tersangka lainnya.

Namun memang, kompak ketiga tersangka tersebut enggan angkat bicara sedikit pun terkait pemeriksaan atas kasus dugaan korupsi yang menyeretnya kedalam penjara KPK.

KPK pun telah resmi menetapkan tiga orang tersangka terkait kasus dugaan suap pengurusan pemulusan perkara yang sedang diproses di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu tersebut.

Adapun tiga tersangka tersebut yakni, Hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu, Dewi Suryana; Panitera Pengganti Pengadilan Tipikor Bengkulu, Hendra Kurniawan‎; dan pihak swasta, Syuhadatul Islamy. Ketiganya diduga telah melakukan kesepakatan jahat untuk mengurus sebuah perkara.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya