JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko sebagai tersangka kasus suap. KPK mendapat tersangka menerima suap Rp500 juta atas fee pengadaan barang dan jasa di Pemkot Batu.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, pemberian uang diberikan secara bertahap. Diduga akan menerima Rp200 juta lagi setelah sebelumnya diberikan Rp300 juta sebagai 'uang muka' (DP).
"Rp300 juta sudah diberikan sebelumnya untuk melunasi mobil Alphard wali kota," ujarnya saat konferensi pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Minggu (17/9/2017).
Eddy Rumpoko diciduk KPK di rumah dinasnya pada Sabtu 16 September 2017. Atas dasar itu, Eddy Rumpoko dan Edi Setiawan dijerat pakai Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Philip dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Bukan hanya Eddy, KPK juga menetapkan koleganya FHL dan EDS sebagai tersangka setelah menggelar ekspose perkara.
(Arief Setyadi )