JAKARTA - Mantan Atase Imigrasi pada Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur, Malaysia, Dwi Widodo dituntut lima tahun penjara dan denda Rp200 juta dengan subsidair enam bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut JPU KPK Arif Suhermanto Dwi terbukti menerima suap dalam kasus penerbitan paspor Republik Indonesia dan proses penerbitan calling visa tahun 2013 sampai dengan 2016.
"Menuntut majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,” ujar Arif saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (4/10/2017).
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Dwi terbukti menerima suap sebanyak Rp524 juta dan vocer hotel senilai Rp10 juta untuk imbalan pengurusan calling visa.
"Terdakwa juga terbukti menerima uang dari Satya Rajasa sejumlah RM 63.500 sebagai imbalan pembuatan paspor dengan metode reach out," ungkap JPU.