Diketahui sebelumnya, Perludem bersama dengan sejumlah pihak lainnya mengajukan gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang (UU) Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Terlebih gugatan tersebut ditujukan ke Pasal 173 ayat 1,2, dan 3 UU Pemilu.
Sebagamaina dalam Pasal 173 tersebut mengatur bahwa Parpol yang telah lolos verifikasi di Pemilu 2014, maka tidak perlu kembali mengikuti verifikasi untuk Pemilu serentak 2019. Hal itulah yang dianggap dapat menimbulkan ketidaksetaraan perlakuan.
Oleh karenanya, Perludem bersikukuh ingin semua partai mendapatkan perlakuan yang sama yakni dilakukan verifikasi secara faktual. "Menurut saya, semua partai itu harus diverifikasi secara faktual, termasuk partai yang sudah jadi peserta pemilu pada pemilu sebelumnya," pungkas Fadil.
(Rachmat Fahzry)