Tahap pertama, polisi harus mengukur tingkat kerusakan mobil yang ditumpangi Ketua Umum Golkar tersebut, serta benda yang mengalami benturan saat mobil tersebut mengalami kecelakaan. Kerusakan itu akan dianalisa dengan sistem komputerisasi.
"Dengan menggunakan program, dari intake kerusakannya, kami lihat pada saat ngebentur itu berapa kecepatannya, tingkat kerusakan bisa dilihat dengan program, akibat kerusakan kami masukkan ke program dan mobil yang rillnya nanti diukur nanti keluar kecepatannya saat membentur," kata Deni saat dikonfirmasi, Senin (20/11/2017).
(Baca juga: Periksa Setya Novanto, Polda Metro Segera Koordinasi dengan KPK)
Deni melanjutkan, penyidik juga akan menelusuri jarak tempuh dan kecepatan mobil dengan nomor polisi B 1732 ZLO, yang dikendarakan oleh Hilman Mattauch itu dengan sistem sinematika.