"Kedua, dengan sinematika, itu diukur kecepatan dari jaraknya, ada rumusnya," lanjut Deni.
Sementara tahap terakhir, polisi akan memeriksa Sistem Electronic Control Unit (ECU) yang berada di mobil tersebut. Dengan memeriksa ECU itu, polisi bisa melihat secara lengkap kronologi sebelum dan sesudah insiden kecelakaan.
"Yang ketiga dari ECU-nya, electronic control unit, itu mendekati bisa melihat sebelum, saat, dan sesudah kecelakaan," tandas dia.
Berkaitan dengan kecelakaan tunggal itu, polisi telah menetapkan Hilman sebagai tersangka. Ia dianggap lalai saat mengemudikan mobil karena sambil menerima telepon sehingga mobil yang dikendarainya oleng dan mengakibatkan kecelakaan.
Hilman dijerat Pasal 283 dan Pasal 310 Undang Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman hukuman penjara selama tiga bulan.
(Awaludin)