JAKARTA - Korp Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri masih menyelidiki kecepatan mobil Fortuner yang ditumpangi Ketua DPR Setya Novanto, hingga menyebabkan kecelakaan di daerah Permata Hijau, Jakarta Selatan pada Kamis 16 November kemarin.
Anggota tim Traffic Acydent Analysis (TAA) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Kompol Deni Setiawan menjelaskan, setidaknya ada tiga tahapan yang harus pihaknya lakukan untuk bisa mengetahui kecepatan mobil yang mengalami kecelakaan lalu lintas.
(Baca juga: Selidiki Kecelakaan Tunggal Setya Novanto, Polda Metro: Kita Tunggu dari Toyota)
Tahap pertama, polisi harus mengukur tingkat kerusakan mobil yang ditumpangi Ketua Umum Golkar tersebut, serta benda yang mengalami benturan saat mobil tersebut mengalami kecelakaan. Kerusakan itu akan dianalisa dengan sistem komputerisasi.
"Dengan menggunakan program, dari intake kerusakannya, kami lihat pada saat ngebentur itu berapa kecepatannya, tingkat kerusakan bisa dilihat dengan program, akibat kerusakan kami masukkan ke program dan mobil yang rillnya nanti diukur nanti keluar kecepatannya saat membentur," kata Deni saat dikonfirmasi, Senin (20/11/2017).
(Baca juga: Periksa Setya Novanto, Polda Metro Segera Koordinasi dengan KPK)
Deni melanjutkan, penyidik juga akan menelusuri jarak tempuh dan kecepatan mobil dengan nomor polisi B 1732 ZLO, yang dikendarakan oleh Hilman Mattauch itu dengan sistem sinematika.
"Kedua, dengan sinematika, itu diukur kecepatan dari jaraknya, ada rumusnya," lanjut Deni.
Sementara tahap terakhir, polisi akan memeriksa Sistem Electronic Control Unit (ECU) yang berada di mobil tersebut. Dengan memeriksa ECU itu, polisi bisa melihat secara lengkap kronologi sebelum dan sesudah insiden kecelakaan.
"Yang ketiga dari ECU-nya, electronic control unit, itu mendekati bisa melihat sebelum, saat, dan sesudah kecelakaan," tandas dia.
Berkaitan dengan kecelakaan tunggal itu, polisi telah menetapkan Hilman sebagai tersangka. Ia dianggap lalai saat mengemudikan mobil karena sambil menerima telepon sehingga mobil yang dikendarainya oleng dan mengakibatkan kecelakaan.
Hilman dijerat Pasal 283 dan Pasal 310 Undang Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman hukuman penjara selama tiga bulan.
(Awaludin)