Usut Suap Dirjen Hubla, KPK Periksa Dirut PT Multi Prima dan 2 Kepala UPP

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Selasa 28 November 2017 12:30 WIB
Juru Bicara KPK Febri Diansyah (Arie/Okezone)
Share :

JAKARTA - Direktur Utama (Dirut) PT Multi Prima, Suniono diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus korupsi suap perizinan dan pengadaan proyek-proyek di lingkungan Ditjen Hubla 2016-2017.

Dalam jadwal yang dirilis oleh lembaga antirasuah, Suniono akan diperiksa penyidik KPK sebagai saksi untuk tersangka Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) non-aktif Antonius Tonny Budiono.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (28/11/2017).

PT Multi Prima diketahui merupakan perusahaan yang bergerak di bidang industri kapal dan kontraktor sektor kelautan.

Selain itu, pada hari ini, KPK juga memanggil Kepala UPP Sei Danau Ditjen Perhubungan Laut, Misa Rahman dan Kepala UPP Kintap Ditjen Perhubungan Laut, Abbas.

"Mereka berdua juga akan diperiksa sebagai saksi," ujar Febri.

Dalam kasus ini, Antonius Tonny Budiono, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK lantaran diduga menerima gratifikasi dan suap, yang totalnya mencapai Rp20 miliar.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya