Dirut PT Multi Prima Mangkir dari Pemeriksaan KPK Terkait Suap Dirjen Hubla

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Selasa 28 November 2017 20:32 WIB
Juru Bicara KPK Febri Diansyah (Okezone)
Share :

JAKARTA – Direktur Utama (Dirut) PT Multi Prima, Suniono, mangkir dari pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap perizinan dan pengadaan proyek-proyek di lingkungan Ditjen Hubla Tahun Anggaran 2016-2017.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menjelaskan, ketidakhadiran Suniono sebagai saksi untuk tersangka Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) non-aktif Antonius Tonny Budiono ini lantaran tengah berada di luar kota.

"Saksi berada di luar kota, belum ada penjadwalan ulang," kata Febri melalui keterangan tertulisnya, Jakarta, Selasa (28/11/2017).

(Baca Juga: Usut Suap Dirjen Hubla, KPK Periksa Dirut PT Multi Prima dan 2 Kepala UPP)

PT Multi Prima merupakan perusahaan yang bergerak di bidang industri kapal dan kontraktor sektor kelautan.

Dalam jadwal pemeriksaan yang dirilis KPK, hari ini Kepala UPP Sei Danau Ditjen Perhubungan Laut, Misa Rahman dan Kepala UPP Kintap Ditjen Perhubungan Laut, Abbas, juga diperiksa.

Dalam kasus ini, Antonius Tonny Budiono ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK lantaran diduga menerima gratifikasi dan suap, yang totalnya mencapai Rp20 miliar.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya