Pertimbangan Anies Cabut 2 Raperda untuk Hentikan Proyek Reklamasi Teluk Jakarta

Harits Tryan Akhmad, Jurnalis
Jum'at 15 Desember 2017 14:41 WIB
Anies Baswedan. (Foto: Antara)
Share :

JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta resmi mencabut dua raperda mengenai reklamasi. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan, alasan pencabutan didasari pertimbangan tentang lingkungan hidup.

"Pertimbangan lingkungan hidup menjadi faktor utama," kata Anies Baswedan di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Jumat (15/12/2017).

Anies akan melihat kembali setiap pasal dalam dua raperda tentang reklamasi pantai utara Jakarta. Dia ingin memastikan raperda tersebut berpihak kepada rakyat, termasuk nelayan. "Itu sebabnya raperda yang nanti akan kita susun adalah raperda yang harus memihak kepada mereka yang hari ini justru tersingkirkan,” jelasnya.

Mantan Mendikbud itu menegaskan bahwa nantinya akan ada tim khusus yang bertugas me-review dan menyusun raperda tentang reklamasi. Namun dirinya tidak memaparkan apakah tim tersebut adalah Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP).

(Baca juga: Cabut 2 Raperda, Anies Hentikan Proyek Reklamasi Teluk Jakarta)

"Nanti dulu ya, kami sedang siapkan minggu-minggu ke depan. Kami akan menyusun secara lengkap," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, Anies Baswedan memutuskan untuk menghentikan pulau buatan yang berada di Teluk Jakarta. Keputusan tersebut berdasarkan pencabutan 2 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang sudah dilakukannya.

Raperda yang diserahkan adalah raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta dan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K).

"Kita akan lakukan pengkajian, jadi kita akan cabut raperdanya," ucap Anies, Jumat (15/12).

Ke depan, Anies akan membentuk tim yang akan merumuskan raperda baru untuk membuat sebuah kajian terhadap kelanjutan dari pulau yang telah di pesisir Utara Jakarta.

"Tim akan bekerja, belum diumumkan orangnya tapi kita sudah persiapkan dari tim ini akan muncul rumusan konsep penataannya yang lalu akan kita terjemahkan dalam perda yang baru," tegasnya.

Oleh karena itu, dengan adanya pencabutan dari dua raperda tersebut, reklamasi tidak akan masuk dalam pembahasan di Tahun 2018, termasuk juga pembahasan pulau yang sudah dibangun.

"Semua konsekuensi pencabutan raperda ini dibuat landasan hukumnya sehingga kegiatan kita yang utama pada fase ini memastikan tidak ada banjir rob tidak ada limpahan ke warga yang paling penting," tutur Anies.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya