Cabut 2 Raperda, Anies Hentikan Proyek Reklamasi Teluk Jakarta

Harits Tryan Akhmad, Jurnalis
Jum'at 15 Desember 2017 09:51 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk menghentikan pulau buatan yang berada di teluk Jakarta. Keputusan tersebut berdasarkan pencabutan 2 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang sudah dilakukannya.

Mengenai raperda yang diserahkan adalah raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta dan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K).

 (Baca Juga: Jadi Pemimpin DKI, Anies Akan Tetap Tolak Reklamasi Teluk Jakarta)

"Kita akan lakukan pengkajian, jadi kita akan cabut raperdanya," ucap Anies di Balai Kota Jakarta Pusar, Jumat (15/12/2017).

Kedepan, mantan Mendikbud ini pun akan membentuk tim yang akan merumuskan raperda baru untuk membuat sebuah kajian terhadap kelanjutan dari pulau yang telah di pesisir Utara Jakarta.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya