JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk menghentikan pulau buatan yang berada di teluk Jakarta. Keputusan tersebut berdasarkan pencabutan 2 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang sudah dilakukannya.
Mengenai raperda yang diserahkan adalah raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta dan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K).
(Baca Juga: Jadi Pemimpin DKI, Anies Akan Tetap Tolak Reklamasi Teluk Jakarta)
"Kita akan lakukan pengkajian, jadi kita akan cabut raperdanya," ucap Anies di Balai Kota Jakarta Pusar, Jumat (15/12/2017).
Kedepan, mantan Mendikbud ini pun akan membentuk tim yang akan merumuskan raperda baru untuk membuat sebuah kajian terhadap kelanjutan dari pulau yang telah di pesisir Utara Jakarta.