"Tim akan bekerja, belum diumumkan orangnya tapi kita sudah persiapkan dari tim ini akan muncul rumusan konsep penataannya yang lalu akan kita terjemahkan dalam perda yang baru," tegasnya.
Oleh karena itu, dengan adanya pencabutan dari dua raperda tersebut, reklamasi tidak akan masuk dalam pembahasan di tahun 2018. Termasuk juga pembahasan pulau yang sudah dibangun.
"Semua konsekuensi pencabutan raperda ini dibuat landasan hukumnya sehingga kegiatan kita yang utama pada fase ini memastikan tidak ada banjir rob tidak ada limpahan ke warga yang paling penting," tutur Anies.
(Mufrod)