MEDAN – Pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur Sumatera Utara yang ingin mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut di hari terakhir pendaftaran pada hari ini, Rabu 10 Januari 2018, diminta memastikan seluruh dokumen pencalonan benar-benar telah dilengkapi.
Hal itu sebagaimana ditegaskan Komisioner KPU Sumut Benget Silitonga pada Selasa 9 Januari 2018 malam. Ia mengatakan, 10 Januari 2018 adalah masa pendaftaran terakhir sehingga tidak banyak lagi waktu tersedia bagi para pasangan calon (paslon) untuk melengkapi dokumen persyaratan.
Ia juga menegaskan, seandainya hingga batas waktu berkas yang diperlukan belum lengkap akan berimplikasi pada ditolaknya pendaftaran bakal pasangan calon oleh KPU Sumut.
"Ini penting diperhatikan, sebab kalau dokumen pencalonan tidak lengkap, pendafatarannya akan kita tolak," tegas dia.
Dirinya menyebutkan, hari ini KPU Sumut harus mengembalikan satu berkas pendaftaran paslon karena tidak lengkap. Namun, mereka masih memberikan waktu sampai pukul 24.00 Rabu 10 Januari 2018 bagi mereka untuk melengkapi dokumen pencalonan yang dipersyaratkan.