"Kalau sampai besok juga tidak lengkap, ya kita tolak. Hari ini kita kembalikan dulu," ungkapnya.
(Baca: Anggaran dan SDM Jadi Kendala KPU dalam Menyelenggarakan Pilkada)
Sebagaimana diketahui, untuk mendaftarkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur di gelaran Pilkada Serentak 2018 dibutuhkan syarat dukungan dari partai politik maupun gabungan parpol yang memiliki 20 kursi di DPRD Sumatera Utara atau memiliki 25 persen suara sah pada pemilu terakhir.
Saat menyerahkan syarat pencalonan, paslon juga harus melampir sejumlah dokumen, yakni surat pencalonan yang ditandatangani pimpinan partai politik, surat keputusan pimpinan parpol atas pasangan gubernur dan wakil gubernur.