KPU Ingatkan Paslon Lengkapi Berkas Sebelum Pendaftaran Pilkada 2018 Ditutup

Wahyudi Aulia Siregar, Jurnalis
Rabu 10 Januari 2018 02:33 WIB
Komisi Pemilihan Umum. (Foto: Okezone)
Share :

Kemudian, pernyataan kesepakatan partai politik/gabungan partai politik terkait pasangan calon gubernur dan wakil gubernur. Paslon juga harus melampirkan pernyataan kesesuaian visi dan misi serta program kerja mereka dengan RPJMD Sumatera Utara.

Para calon juga harus membawa sejumlah dokumen pribadi, di antaranya laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN), surat pernyataan dari pengadilan terkait bebas utang dan bebas pidana.

"Untuk syarat lengkapnya bisa langsung konsultasi ke kita atau melihat di laman resmi KPU," tandas Benget.

(Hantoro)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya