Kemudian, pernyataan kesepakatan partai politik/gabungan partai politik terkait pasangan calon gubernur dan wakil gubernur. Paslon juga harus melampirkan pernyataan kesesuaian visi dan misi serta program kerja mereka dengan RPJMD Sumatera Utara.
Para calon juga harus membawa sejumlah dokumen pribadi, di antaranya laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN), surat pernyataan dari pengadilan terkait bebas utang dan bebas pidana.
"Untuk syarat lengkapnya bisa langsung konsultasi ke kita atau melihat di laman resmi KPU," tandas Benget.
(Hantoro)